Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama
Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai
dengan ketentuan tersebut, larangan
mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan
beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang
dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi. “Pengaturan juga
termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi
pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Berdasarkan paparan seluruh direktur jenderal, berikut ini ketentuan lengkap perjalanan mudik di sektor angkutan laut, darat, udara, dan perkeretaapian.
1. Angkutan Darat:
Angkutan
yang dilarang:
- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil
bus dan mobil penumpang,
- kendaraan bermotor perseorangan dengan
jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai,
danau, dan penyeberangan
Pengecualian untuk
masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
- masyarakat yang bekerja atau perjalanan
dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan
surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,
- kunjungan keluarga sakit,
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil dengan satu orang pendamping
- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang
pendamping)
- pelayanan kesehatan darurat.
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik
Indonesia,
-
kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan
kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan
tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa
penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat
kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi
pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta
pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di
angkutan penyeberangan:
- kendaraan pengangkut logistik
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat
kesehatan
- kendaraan pengangkut petugas operasional
pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan
mobil jenazah.
Sanksi:
- bagi kendaraan travel gelap maupun
angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan
perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,
- bagi masyarakat akan diminta putar balik,
- bagi operator angkutan umum dan badan
usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal
pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Pengawasan:
- pengawasan dilakukan polri dibantu TNI,
Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan
bermotor perseorangan,
- titik pengecekan di 333 titik, akses utama
keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan
sungai, danau, dan penyeberangan.
2. Angkutan Laut:
Selama periode pelarangan mudik Lebaran,
dibuka posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.
Pengecualian:
- kapal penumpang yang melayani pemulangan
tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan
negara perbatasan
- kapal penumpang yang melayani transportasi
rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan
ketentuan persyaratan yang berlaku
- kapal penumpang yang melayani transportasi
antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang
melaksanakan tugas,
- kapal penumpang yang melayani transportasi
rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil,
terluar maupun daerah perbatasan,
- kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi
untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan
medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
Sanksi:
Pelanggaran oleh operator terhadap larangan
tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di
pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan:
- Pengawasan larangan penggunaan sarana
transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar
bersama dengan Satgas Covid-19,
- pengawasan berupa pos koordinasi sebagai
titik pengecekan,
- titik pengecekan dapat dilaksanakan pada
akses utama keluar dan atsu masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
3. Angkutan Udara
Larangan sementara berlaku untuk angkutan
niaga dan bukan niaga. Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus
mengajukan flight approval atau FA kepada Kementerian Perhubungan dan
menggunakan izin eksisting.
Pengecualian:
- pimpinan lembaga tinggi dan tamu
kenegaraan
- operasional kedutaan besar, konsulat
jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
- operasional penerbangan khusus repatriasi
- operasional penegakan hukum, ketertiban,
dan pelayanan darurat
- operasional angkutan kargo
- operasional angkutan udara perintis
operasional lainnya dengan seizin dari
dirjen perhubungan udara
Sanksi:
- badan usaha yang melakukan pelanggaran
akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengawasan:
Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian
Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19
- pengawasan dilakukan pada pos koordinasi
sebagai titik pengecekan atau cek poin di terminal bandara.
4. Angkutan Kereta Api:
Larangan penggunaan sarana transportasi
perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan.
Operator melaksanakan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antar-kota
untuk angkutan penumpang.
Pengecualian
- kereta api antar-kota untuk angkutan
barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai,
- perjalanan kereta api perkotaan untuk
angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya,
kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang
melalui sistem ticketing.
Aturan untuk wilayah
aglomerasi:
Terdapat beberapa rute yang tetap beroperasi
melayani penumpang untuk angkutan kereta api perkotaan dan kawasan aglomerasi,
yang meliputi wilayah sebagai berikut.
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
termasuk Cikarang, Rangkas,
- Padalarang, Bandung, Cicalengka,
- Kutoarjo, Yogyakarta, Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil,
Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Lebih lanjut Kementerian Perhubungan akan
mengatur detail soal larangan mudik khususnya terkait pembatasan dan
pengurangan jam operasi untuk angkutan kereta api.